Jakarta - Jagatara bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
Koordinator Advokasi Jagatara, Andi Pratama, menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia.
"Sudah lebih dari 10 tahun RUU ini dibahas, namun belum juga disahkan. Masyarakat adat terus menunggu kepastian hukum atas hak-hak mereka," ujar Andi dalam konferensi pers.
Tuntutan Koalisi
- Memasukkan RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas Prioritas 2024
- Mempercepat pembahasan RUU dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat
- Memastikan RUU mengakomodir hak-hak fundamental masyarakat adat